Tampilkan postingan dengan label Sejarah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sejarah. Tampilkan semua postingan

Selasa, 01 Maret 2011

Menelusuri Jejak Sejarah Perkembangan Kompetensi Guru di Indonesia

Oleh : Penulis
***
Guru biasa memberitahukan. Guru baik menjelaskan. Guru ulung memeragakan. Guru hebat mengilhami
(William Arthur Ward)
Guru ialah pegawai negeri sipil (PNS) yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab oleh pejabat yang berwewenang untuk melaksanakan pendidikan di sekolah, termasuk hak yang melekat dalam jabatan
(Surat Edaran Mendikbud dan Kepala BAKN Nomor 57686/MPK/1989)
Guru sebagai figur sentral dalam pendidikan, haruslah dapat diteladani akhlaknya di samping kemampuan keilmuan dan akademisnya. Selain itu, guru haruslah mempunyai tanggung jawab keagamaan untuk mendidik anak didiknya menjadi orang yang berilmu dan berakhlak
(Dr. Syed Hossein Nasr, dalam Azyumardi Azra)
Jalan terpenting untuk mempertinggi mutu sekolah-sekolah itu ialah mempertinggi mutu pendidiknya
(Mr. Muhammad Yamin)
Kebajikan saja tak akan cukup sebagai modal menjadi seorang guru, demikian juga pengetahuan saja. Anugerah mengajar adalah sebuah bakat yang khas dan melibatkan kebutuhan serta hasrat dalam diri sang guru sendiri
(John Kay Chapman)
Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksnakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi 
(Pasal 39 (2) UU Nomor 20 Tahun 2003)
***

Pak Paniran adalah seorang guru idola bagi murid-muridnya. Saat itu beliau menjadi guru kelas IV SD Negeri Tawing I, Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek, tempat penulis bersekolah pada tahun 50-60an. Beliau saya sebut sebagai guru yang all round, karena menguasai secara sempurna semua mata pelajaran yang diajarkan di sekolah dasar.
Beliau mengajarkan lagu-lagu wajib tempo dulu. Setiap menjelang usai pelajaran, beliau selalu mengajak murid-muridnya menyanyi. Saya menguasai solmisasi karena suara beliau yang cukup merdu. Beliau juga mengajarkan membaca peta buta, membesarkan peta dengan menggunakan garis-garis lintang dan bujur yang diperbesar. Beliau mengajarkan cara berhitung praktis, sehingga para siswa suka terhadap mata pelajaran yang biasanya dibenci ini. Beliau juga berinisiatif membuat kebun sekolah di lahan tidur di desa itu, dan melatih anak-anak bertanam kacang tanah dengan pola tanam satu lubang satu bijih kacang tanaah, dan ditanam dengan larik-larik yang rapi. Setiap hari Sabtu, anak-anak diminta untuk membawa pupuk kandang untuk kebun sekolahnya. Hasilnya? Wuaaaah, bagus sekali. Satu buji kacang tanah rata-rata dapat menghasilkan puluhan butir kacang tanah yang besar-besar. Tanah tidur itu telah disulap oleh pada siswa di bawah bimbingan Pak Paniran sebagai lahan yang subur. Itulah profil Pak Paniran, seorang guru SD yang memiliki kompetensi yang tinggi.
Penulis sengaja memberikan ilustrasi tersebut pada awal tulisan ini untuk menunjukkan bahwa Pak Paniran, yang notabene hanya tamatan SGB, ternyata memiliki kompetensi yang sangat membanggakan, setidaknya menurut ukuran penulis. Pengalaman belajar yang telah disajikan oleh Pak Paniran dalam proses belajar mengajar di dalam dan di luar kelas telah merasuk dalam perilaku dan kepribadian penulis sampai saat ini. Kecintaan penulis terhadap tanam-tanaman terus terang adakan berkat kebiasaan yang beliau terhadap murid-muridnya. Sikap hidup, seperti ketekunan bekerja, keterampilan, dan ranah-ranah afektif dan psikomotorik yang penulis miliki pada ssat ini tidak lain berkat keteladan beliau. Penulis dapat meneruskan pelajaran ke SPG Negeri Trenggalek, antara lain adalah berkat motivasi beliau kepada orangtua penulis, yang nota bene adalah hanya seorang petani desa. Pak Paniran telah memberikan dorongan kepada kakek-nenek dan orangtua penulis agar mau menyekolahkan anaknya ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Sampai akhirnya nenek penulis berpesan kepada penulis: ”Teruskan sekolahmu nak, meski sampai habis hartaku”. Pesan ini ternyata sesuai dengan pesan Sayidina Ali yang menyatakan bahwa ilmu lebih tinggi nilainya daripada harta. Itulah sekilas cerita masa lalu penulis yang terkait dengan kompetensi guru sekolah dasar, Pak Paniran. Meski hanya lulusan SGB, ternyata beliau memiliki kompetensi yang cukup tinggi.
Itulah sebabnya, ketika penulis memperoleh informasi bahwa hampir separuh guru di Indonesia tidak layak mengajar, penulis memang amat terperanjat. Setelah dipelajari lebih lanjut, ternyata ketidaklayakan tersebut hanyalah karena faktor kualifikasinya. Lebih khusus lagi karena perubahan ketentuan tentang kualifikasi guru, yakni dari SPG ke D2, dan kemudian semua guru harus memiliki kualifikasi S1 atau D-IV. Kalau ini digunakan sebagai satu-satunya standar, maka jumlah guru yang tidak layak mengajar sudah barang akan membengkak lebih besar lagi. Paramater ini menjadi terlalu kaku, karena ketidaklayakan guru hanya diukur dari kualifikasinya, bukan dari kompetensi guru dalam proses belajar mengajar. Memang, ada kaitan antara kualifikasi dan keluasan wawasan dan mungkin juga terhadap kompetensinya. Namun, ketidaklayakan guru tidak hanya diukur dari kualifikasinya, tetapi harus diukur dari aspek kompetensinya. Untuk ini maka uji kompetensi (skill audit) harus dilakukan untuk mengetahun keseluruhan aspek kompetensi tersebut.
Berdasarkan pengalaman penulis sebagai guru dan menjadi pegawai di lingkungan Ditjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, dan kini juga ikut membantu kegiatan Program Bermutu di Ditjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan,  penulis mencoba untuk menelusuri jejak-jejak sejarah kompetensi guru mulai dari munculnya konnsep competency-based teacher education (CBTE) sampai dengan terbitnya UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), yang menyebutkan 4 (empat) kompetensi pendidikan, yakni (a) kompetensi kepribadian, (b) pedagogik, (c) profesional, dan (d) sosial. Jejak-jejak sejarah perkembangan perumusan standar kompetensi guru di Indonesia dalam dijelaskan dalam tulisan singkat ini.

Kompetensi Guru Pada Tahun 1864 di Amerika Serikat

Kalau dihitung-hitung, nasib guru di negeri Paman Sam pada zaman baheula sebenarnya ternyata tidak lebih baik dari nasib guru di Indonesia pada saat ini. Pada tahun 1864, guru dari negara bagian Illionis di Amerika Serikat digambarkan memiliki ”litle brain and less money” (Jame M. Cooper, 1986: 2), atau sama artinya dengan ”otak kosong dan kantong melompong”. Sebutan tersebut menunjukkan masih rendahnya kualifikasi guru di negeri Paman Sam. Karena kualifikasi yang masih rendah itu, maka kantongnya juga masih melompong. Hal yang sama juga terjadi dengan kondisi guru di Indonesia pada tahun 60-an, yang pada saat itu banyak guru SD yang terpaksa harus mencari pekerjaan sambilan, seperti menjadi tukang becak dan atau tukang ojek, dengan tujuan agar dapurnya akan tetap mengepul. Mengapa kondisi guru tersebut sampai terjadi? Hal itu terjadi karena guru di Amerika Serikat kala itu kebanyakan bukan lulusan perguruan tinggi. Akibatnya lahirlah sebutan untuk guru yang menyakitkan itu, yang di Indonesia mirip dengan ungkapan yang kurang lebih memiliki makna yang sama, yakni ”wagu tur kuru”. Wagu artinya kurang dapat menempatkan diri, karena rendahnya ilmu pengetahuan dan kemampuanya. Kuru artinya kurus, bukan karena sakit, tetapi lebih karena kekurangan gizi.

Kompetensi Guru ”Made In” Direktorat Pendidikan Guru dan Tenaga Teknis (Dikgutentis)

Pada tahun 70-an, muncul wacana akademis tentang apa yang disebut sebagai Pendidikan dan Pelatihan Berbasis Komtensi (Competency-Based Training and Educatin) atau CBTE. Pada masa itulah maka Direktorat Pendidikan Guru dan Tenaga Teknis telah menerbitkan buku saku berwarna biru bertajuk 10 Kompetensi Guru, yang menjelaskan kemampuan yang harus dimiliki para guru, yaitu:
  1. Memiliki kepribadian sebagai guru;
  2. Menguasai landasan kependidikan;
  3. Menguasai materi pelajaran;
  4. Menyusun program pengajaran;
  5. Melaksanakan proses belajar mengajar;
  6. Melaksanakan penilaian pendidikan;
  7. Melaksanakan bimbingan;
  8. Melaksanakan administrasi sekolah;
  9. Menjalin kerja sama dan interaksi dengan guru sejawat dan masyarakat;
  10. Melaksanakan penelitian sederhana (Suparlan, 2006: 82)
Itulah sepuluh kompetensi guru ”made in” Direktorat Pendidikan Guru dan Tenaga Teknis (Dikgutentis), Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (sekarang Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah). Sepuluh kompetensi tersebut sudah demikian luas disosialisasikan dan difahami oleh kepala sekolah dan para pendidik. Sepuluh kompetensi itu dipajang pada tembok ruang kepala sekolah dan ruang guru, berdampingan dengan Kode Etik Guru Indonesia, meski belum dimasyarakatkan dalam bentuk Keputusan Menteri atau Peraturan Menteri. Sayangnya, standar kompetensi itu belum pernah dijabarkan ke dalam instrumen uji kompetensi yang dapat digunakan sebagai alat ukur untuk mengetahui sudah berapa tinggi kompetensi guru. Bahkan dalam tes penerimaan guru pun sepuluh kompetensi guru itu juga belum digunakan sebagai acuan untuk menentukan kelulusan mereka untuk diangkat menjadi guru. Tes penerimaan guru kita ternyata juga masih menggunakan instrumen konvensional yang berisi materi tes tentang pengetahuan umum dan Bahasa Indonesianya.
Sepuluh kompetensi guru itupun lambat laun menjadi terlupakan dan akhirnya lenyap ditelan zaman, meski banyak dipajang di ruang kepala sekolah dan ruang guru.

Kompetensi Guru ”Made In” Direktorat Tenaga Kependidikan (Dit Tendik)

Pada tahun 2000-an, Direktorat Pendidikan Guru dan Tenaga Teknis (Dikgutentis) pun telah diubah namanya menjadi Direktorat Tenaga Kependidikan (Dit Tendik). Struktur baru direktorat pun diubah dan disesuaikan dengan kebutuhan pada masa itu. Salah satu subdirektorat yang salah satu tupoksinya adalah menyusun standar kompetensi guru. Pada kurun waktu ini, lahirlah istilah Standar Kompetensi Guru (SKG). Ada 3 (tiga) komponen kompetensi guru. Ketiga komponen tersebut dijabarkan ke dalam 7 (tujuh) kompetensi guru, yang dapat digambarkan dalam tabel berikut:
Tabel 1
Komponen dan Kompetensi Guru
No.
Komponen
Kompetensi
1.
Pengelolaan pembelajaran
  • Penyusunan rencana pembelajaran
  • Pelaksanaan interaksi belajar mengajar
  • Penilaian prestasi belajar peserta didik
  • Pelaksanaan tindak lanjut hasil penilaian prestasi belajar peserta didik
2.
Pengembangan profesi
  • Pengembangan diri
3.
Penguasaan akademik
  • Pemahaman wawasan
  • Penguasaan bahan kajian akademik
Sumber: Direktorat Tenaga Kependidikan, Standar Kompetensi Guru (Suparlan, 2006: 86)

Standar Kompetensi Guru (SKG) ’made in” Direktorat Tenaga Kependidikan tersebut dijabarkan lagi dalam indikator-indikator untuk mengukur kompetensi guru. SKG tersebut juga telah dikembangkan untuk semua jenis dan jenjang pendidikan, kecuali SMK, karena guru SMK memang memiliki karakteristik yang jauh berbeda dengan guru yang lain, terutama dengan penguasaan bidang keahliannya. Sayangnya, meski  SKG tersebut telah dicetak dalam jumlah yang besar (dengan kata pengantar Direktur Tenaga Kependidikan), SKG tersebut belum di-SK-kan atau di-Permen-kan oleh Mendiknas, dan akhirnya lambat laun juga mengalami nasib yang sama dengan standar kompetensi guru yang pernah dilahirkan sebelumnya. 

Kompetensi Guru ”Made In” Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Pada tahun 2005, struktur organisasi Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dimekarkan dan diubah menjadi: (1) Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) dan (2) Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah (MPDM). Direktorat PMPTK kemudian banyak melahirkan gebrakan-gebrakan yang cukup segar. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen berhasil dilahirkan, meski penyusunan naskah akademik sampai dengan proses penetapan legislasinya di DPR telah melalui proses yang panjang jauh sebelum direktorat jenderal PMPTK tersebut dibentuk. Proses penuntasan dalam penyusunan kompetensi guru juga merupakan kerja keras direktorat ini, meski prosesnya telah diawali jauh sebelum direktorat jenderal ini lahir. Kerja para pakar yang telah dilibatkan dalam proses penyusunan kompetensi guru ini merupakan peran dan sumbangan yang tidak ternilai harganya. Contoh-contoh kompetensi guru dari berbagai negara maju telah menjadi bahan pelajaran berharga untuk menyusun kompetensi guru di Indonesia. Contoh kompetensi guru dari berbagai negara telah dimanfaatkan secara optimal oleh para pakar yang telah dilibatkan dalam proses perumusan kompetensi guru di Indonesia.

Perjalanan panjang perumusan kompetensi guru di Indonesia sementara berhenti di sini. Para pakar yang terlibat dalam proses penyusunan kompetensi guru itu sampai kepada ketetapan bahwa kompetensi guru di Indonesia meliputi:
  1. Kompetensi Kepribadian
  2. Kompetensi Pedagogik
  3. Kompetensi Profesional
  4. Kompetensi Sosial
Keempat kompetensi tersebut masing-masing memiliki subkompetensi, yang dapat dijelaskan dalam tabel berikut:
Tabel 2
Kompetensi Guru Indonesia
Kompetensi, Subkompetensi, dan Indikator Esensial
No.
Kompetensi
Subkompetensi
Indikator Esensial
1.



 
Kompetensi Kepribadian



 
Kemantapan dan kestabilan kepribadian
  • Bertindak dengan norma hukum
  • Bertindak dengan norma sosial
  • Bangga sebagai guru
  • Memiliki konsistensi dan bertindak sesuai dengan norma
Kedewasaan kepribadian
  • Kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik
  • Memiliki etos kerja sebagai guru
Kearifan
  • Bertindak sesuai dengan prinsip kemanfaatan bagi peserta didik, sekolah, dan masyarakat
  • Menunjukkan keterbukaan dalam berfikir dan bertindak
Kewibawaan
  • Perilaku yang berpengaruh positif terhadap peserta didik
  • Perilaku yang disegani
Akhlak mulia dan dapat diteladani
  • Bertindak sesuai dengan norma religius
  • Memiliki perilaku yang diteladani oleh peserta didik
2.



 
Kompetensi Pedagogik



 
Memahami perbedaan individual peserta didik
  • Memahami perkembangan kognitif peserta didik
  • Memahami dan memanfaatkan perkembangan kepribadian peserta didik
  • Menyesuaikan bekal dan bahan ajar peserta didik
Merancang pembelajaran
  • Memahami landasan kependidikan
  • Menerapkan teori belajar dan pembelajaran berdasarkan karakteristik peserta didik, kompetensi yang akan dicapai, materi ajar
  • Menyusun rancangan pembelajaran berdasarkan strategi pembelajaran yang akan dipilih.
Merancang dan melaksanakan pembelajaran
  • Menata latar (setting)pembelajaran
  • Melaksanakan pembelajaran yang kondusif
Merancang dan melaksanakan evaluasi pembelajaran
  • Merancang dan melaksanakan evaluasi (assesment) proses dan hasil belajar secara berkesinambungan dengan berbagai metode
  • Menganalisis hasil evaluasi proses dan hasil belajar untuk menentukan tingkat ketuntasan belajar (mastery learning)
  • Memanfaatkan hasil penilaian pembelajaran untuk perbaikan kualitas program pembelajaran
Mengembangkan peserta didik dan mengaktualisasikan berbagai potensinya
  • Memfasilitasi peserta didik untuk mengembangkan potensi akademiknya
  • Memfasilitasi peserta didik untuk mengembangkan potensi nonakademik
3.
 
Kompetensi Profesional
 
Menguasai substansi keilmuan
  • Memahami materi ajar dalam kurikulum sekolah
  • Memahami struktur, konsep, dan metode keilmuan yang menaungi dan koheren dengan materi ajar
  • Memahami konsep antarmatapelajaran
  • Menerapkan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari
Menguasai struktur dan metode keilmuan
  • Menguasai langkah-langkah penelitian dan kajian kritis untuk memperdalam pengetahuan/materi bidang studi
4.
Kompetensi Sosial
Bekomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, secara pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar
  • Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efkektif dengan peserta didik
  • Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan sesama pendidik dan tenaga kependidikan
  • Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar
Sumber: ditabulasikan dari Panduan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Tahun 2006

Kompetensi Guru di Australia Barat (West Australia): Sebagai Bahan Perbandingan

Sebagai bahan perbandingan, ada baiknya jika dalam tulisan iini dikutipkan satu contoh kompetensi guru yang digunakan sebagai standar untuk guru di negara bagian Australia Barat. Lima dimensi kompetensi tersebut indikatornya malah dibedakan antara guru yang pada tingkat dasar, menengah, dan lanjut. Kelima dimensi kompetensi guru tersebut dapat dilihat dalam tabel berikut:
Tabel 3
Lima Dimensi Kompetensi Guru di Australia Barat
Dimensi
Kompetensi Guru
Satu
Fasilitating student learning
Dua
Assessing student learning outcomes
Tiga
Engaging student in professional learning
Empat
Participating to curriculum and program initiatives in outcome focused environment
Lima
Forming partnerships within the school community
Sumber:  Competency Framework for Teachers, Department of Education and Training, Western Australia.

Kembali Ke ”Kompetensi Pak Paniran”

Kompetensi yang ditunjukkan oleh Pak Paniran nyaris meliputi seluruh indikator yang diperlukan agar seorang guru dapat disebut sebagai guru yang memeiliki kompetensi yang memadai. Pertama, ditinjau dari segi kompetensi kepribadian, Pak Paniran memiliki sikap dan perilaku yang dapat diteladani oleh para muridnya, disegani karena perilakunya itu, memiliki kebanggaan sebagai guru, dengan etos kerja yang tinggi. Kedua, dari segi kompetensi pedagogik, Pak Paniran sangat memahami karakteristik peserta didiknya, menguasai landasan kependidikan, merencanakan dan melaksanakan pembelajaran secara efektif. Ketiga, dari segi kompetensi profesional, Pak Paniran sangat menguasai materi pelajaran secara sempurna, bahkan penulis sebut sebagai guru yang all round. Keempat, Pak Paniran juga memilikikompetensi sosial yang sangat tinggi, karena dapat berkomunikasi dengan orangtua siswa, dan bahkan juga dengan pamong desanya ketika akan memanfaatkan lahan tidur milik warga di desa itu untuk kebun sekolah.

Perlu Instrumen Uji Kompetensi

Berdasarkan penelusuran sejarah kompetensi di Indonesia tersebut, satu sumber masalah  mendasar yang mengganjal dalam upaya peningkatan kompetensi guru di Indonesia adalah belum adanya instrumen uji kompetensi yang akan digunakan oleh institusi terkait, baik LPMP, ataupun Dinas Pendidikan di tingkat kabupaten/kota untuk menentukan tingkat kompetensi guru di daerhnya masing-masing. Pemetaan tingkat kompetensi guru ini diperlukan sebagai dasar pertimbangan untuk melakukan perlakuan (treatment)berupa model pelatihan berjenjang yang akan dilakukan oleh lembaga inservice training, seperti pelatihan di 12 Pusat Pengembangan Penataran Guru (PPPG) di Indonesia. Lembaga PPPG harus memiliki data base yang akurat tentang tingkat kompetensi guru mata pelajaran. Tanpa data base tersebut, maka PPPG akan tetap berkuat pada model pelatihan yang konvensional, yakni ikut pelatihan, dan setelah kembali ke daerah alumni pelatihan akan kembali dengan bernyanyi merdu ”Aku Masih Seperti Yang Dulu”.

Akhir Kata...........
Jalan panjang proses perumusan kompetensi guru telah dilalui. Tiada jalan tanpa ujung. Perjalanan panjang tersebut akhirnya telah menghasilkan empat kompetensi guru. Tetapi ini belum cukup. Sebaik apapun standar kompetensi itu berhasil disusun, semuanya amat tergantung pada pelaksanaannya. Untuk itu, langkah-langkah strategis dan sistemik untuk meningkatkan kompetensi guru masih harus dilakukan. Termasuk di dalamnya adalah penyusunan paket-paket instrumen uji kompetensi yang akan digunakan oleh institusi terkait dalam upaya peningkatan kompetensi guru. Apakah berhenti di sini?
Tidak. Aspek lain peningkatan profesionalisme guru memiliki konteks yang sangat luas. Wardiman Djojonegoro mengingatkkan kepada kita bahwa ”Masalah martabat guru, separuhnya adalah kesejahteraannya”. Guru yang telah memiliki kompetensi sesuai dengan standar yang ditetapkan harus mendapatkan ganjaran yang memadai dalam hal kesejahterannya. Itulah salah satu syarat agar guru itu sebagai profesi.  Mudah-mudahan.

Sejarah lahirnya PGRI

MENGENANG LAHIRNYA PGRI DI SOLO



Pada waktu proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945, Pemerintah Militer Jepang masih berkuasa di seluruh wilayah Indonesia, walaupun pemerintah pusatnya sudah menyerah kalah pada sekutu. Terjadilah perebutan kekuasaan antara pemerintah militer Jepang yang masih mau mempertahankan kekuasaannya yang sudah goyah dengan Pemerintah Republik Indonesia yang baru saja memproklamirkan kemerdekaannya. Perebutan kekuasaan tersebut ada yang berlangsung melalui pertempuran, ada yang melalui perundingan. Dalam beberapa waktu berhasil diselesaikan penyerahan kekuasaan pemerintah militer Jepang kepada Pemerintah Republik Indonesia.

Pemerintah Republik Indonesia belum sempat mengadakan konsolidasi, tiba-tiba datang mendarat bersama-sama tentara sekutu, tentara Pemerintah Hindia Belanda dalam jumlah yang besar dengan senjata lengkap serba modern. Pemerintah Hindia Belanda bermaksud mengambil alih pemerintahan dan menguasai kembali Indonesia seperti pada waktu sebelumnya. Terjadilah perang kemerdekaan Indonesia melawan Pemerintah Hindia Belanda yang dibantu tentara Sekutu. Walaupun persenjataan tentara Hindia Belanda serba lengkap dan modern baik di darat, laut, maupun udara, tetapi ternyata mereka tidak dapat maju dengan cepat, bahkan terpaksa berhenti tidak mampu menembus lebih jauh garis pertahanan tentara kita yang bersenjata serba sederhana.
Menghadapi kenyataan pahit itu, terpaksa Pemerintah Hindia Belanda mengadakan perundingan dan mengakui secara de facto Pemerintah Republik Indonesia, dan kemudian diadakan gencatan senjata antara kedua belah pihak. Perundingan menghasilkan persetujuan yang mengikat kedua belah pihak untuk menghormati dan melaksanakan keputusan bersama. Dalam persetujuan tersebut ditetapkan garis kedudukan pasukan masing-masing yang dikenal dengan garis demarkasi, sehingga terjadilah status quo. Walaupun persetujuan telah ditandatangani oleh kedua belah pihak, pelanggaran tetap saja terjadi.

Dalam keadaan yang terancam itu, Pemerintah Republik Indonesia masih harus mampu mengatasi gejolak golongan masyarakat tertentu yang tidak dapat mengendalikan diri, memperjuangkan dan memaksakan aspirasi golongannya kepada Pemerintah. Bentrokan-bentrokan tidak dapat dihindari lagi dan berakibat melemahkan kedudukan Pemerintah kita. Meskipun demikian, instansi pemerintah dengan sekolah-sekolah, toko,  pasar, dan lembaga masyarakat tetap terus berjalan. Kegiatan instansi dan lembaga tersebut memang sangat terbatas karena sumber daya dan dana yang minim. Demikian pula keadaan pendidikan dan sekolah-sekolah.

Sementara itu, sisa-sisa sikap mental zaman penjajahan Pemerintah Hindia Belanda dan Pemerintah Militer Jepang memberi bekas yang dalam di lingkungan pendidikan yang memerlukan waktu lama untuk menghapusnya. Pada jaman penjajahan, pemerintah Belanda menerapkan politik devide et impera, yang secara umum mennjadikan kita terpecah-pecah kemudian dikuasi. Cara tersebut dilakukan di segala bidang. Hal-hal yang berbeda walaupun kecil mengenai sifat, tabiat, bahasa, agama, dan adat istiadat masyarakat Indonesia selalu dibesar-besarkan kemudian dihasut, diadu domba antara golongan satu dengan yang lain. Dengan demikian di antara bangsa Indonesia tidak ada rasa kesatuan, persatuan, dan kesamaan nasib, justru tertanam rasa benci, curiga, dan permusuhan satu dengan yang lain.

Dalam kondisi dan situasi yang demikian itu, di Kota Solo, di aula Sekolah Guru Putri (SGP) yang terletak di Jalan kartini (sekarang SMP 3 dan 10) berlangsung Kongres Guru Pertama yang melahirkan organisasi profesi, organisasi perjuangan dan serikat pekerja yang bernama “Persatuan Guru Republik Indonesia” (PGRI) yang nasionalis dan unitaristik. Dengan lahirnya PGRI di awal kemerdekaan yang diwarnai dengan ledakan bom dan mesiu perang kemerdekaan, maka hapus sudah organisasi kelompok-kelompok guru yang berlainan aspirasi perjuangannya. Semua guru bersatu, berjuang di bawah panji PGRI. Sampai sekarang, sampai diresmikannya Monumen PGRI di kota kelahirannya ini, PGRI menjadi organisasi yang besar, kuat, dan berwibawa.

Persiapan Kongres Pertama 
Pada majalah Suara Guru edisi Khusus peringatan Hari Ulang Tahun ke-40 PGRI yang terbit 31 Oktober 1985, Bapak Moch. Hoesodo, salah seorang guru SGP, menulis sebagai berikut:
“Pada permulaan bulan Oktober 1945, saya menerima undangan dari Bapak Kusnan-Kepala Sekolah Guru Puteri- untuk menghadiri suatu pertemuan di rumahnya, di rumah dinasnya di Jalan Kartini no. 22 (dalam kampus SGP). Waktu itu saya mengira pertemuan tersebut akan membicarakan soal-soal kedinasan. Hadir dalam pertemuan itu kira-kira sepuluh orang. Beberapa orang di antaranya masih saya ingat namanya yaitu Bapak Siswowardojo, Bapak Siswowidijom dan Bapak Baroya. Semuanya guru, mulai dari Sekolah Rakyat (kini bernama SD), SMP, SMY (kini SMA), Sekolah Guru sampai Sekolah Teknik. Latar belakang pendidikannya saya ketahui: ada yang HKS, dari HIK, dari KS, NS, dan lain-lain. Agamanya pun berbeda-beda: Islam, Kristen, Katholik”

Bapak Kusnan mengutarakan apa maksud diadakan pertemuan itu. Beliau mengajak para hadirin untuk membentuk suatu persatuan guru, yang akan mempersatukan semua guru, dengan tidak memandang latar belakang pendidikan atau agama, sehingga tidak akan terulang lagi keadaan seperti pada zaman kolonial: ada HKS Bond, ada OVO, ada PGRI, ada NSB, dsb.
Segenap hadirin menyambut baik ide pak Kusnan itu. Tidak ada yang tidak setuju. Rapat akhirnya memutuskan untuk menyebut persatuan itu sebagai PGSI (Persatuan Guru Seluruh Indonesia). Pak Kusnan terpilih sebagai ketuanya yang pertama. Atas inisiatif pak Kusnan, PGSI mengajak semua guru di wilayah Republik Indonesia untuk berkongres di Solo. Untuk memberi kesempatan mengadakan persiapan secukupnya, maka kongres itu direncanakan, diselenggarakan pada akhir bulan November 1945, di gedung SGP, di Jalan Kartini, Solo.

Surat-surat ajakan untuk mengadakan Kongres Guru itu dijatuhkan di Kantor Kabupaten yang kemudian diteruskan kepada Kantor Pengajaran dari daerah yang bersangkutan. (Redaksi: agaknya Sdr. Moch. Hoesodo tidak mengetahui, bahwa RRI telah memberi bantuan dengan menyiarkan ajakan PGSI tersebut beberapa kali).

Sambutan dari daerah-daerah lain luar biasa, semuanya antusias dengan ide dari Solo itu. Pada saya tidak ada catatan berapa orang yang hadir dalam kongres pertama itu, dan mewakili berapa kabupaten.
“Adapun SGP yang dijadikan medan kongres itu sudan semestinya. Bukankah ketua PGSI juga menjabat Kepala SGP? Di SGP tersedia sebuah asrama. Murid-murid diliburkan selama kongres agar asrama bisa digunakan sebagai tempat penginapan para peserta kongres.”

Perlu dijelaskan bahwa selama kongres itu para siswa yang diliburkan hanya para siswa yunior, sedang para senior dan guru-guru membantu panitia kongres sesuai dengan bakatnya masing-masing. Ketua panitia Bapak B. Suparno dan Bapak Ali Marsaban sebagai Wakil Ketua.

Saat-saat yang Menentukan
Bapak Ali Marsaban sebagai Wakil Ketua Panitia kongres menulis kesan mendalam sebagai berikut:
“waktu kongres akan dimulai, Bapak Suparno jatuh sakit, sehingga tugas membuka kongres diberikan kepada saya. Sayalah yang mendapat kehormatan untuk mengetokkan palu yang pertama kalinya sebagai tanda akan lahirnya suatu organisasi guru satu-satunya di Republik Indonesia. Pengalaman ini akan saya bawa ke liang kubur, sebagai kenangan manis di dunia-akhirat.”
Pada majalah Suara Guru No. 50 bulan November 1974 mengenai jalannya Kongres Pertama, Bapak Kusnan dalam suatu wawancara mengatakan: “Kongres pertama PGRI berlangsung dari awal sampai akhir di gedung SGP Solo, pembukaannya, perdebatannya, penetapan AD/ART, program perjuangan dan penetapan namanya. Hal ini diketahui benar oleh bekas-bekas guru dan bekas-bekas murid SGP dalam tahun 1945 dan 1946.” Sedang resepsi dan pengumuman keputusan-keputusan kongres diselenggarakan di gedung Sana Harsana dan berlangsung pada esok harinya sesudah kongres berakhir.

Tentang resepsi itu sendiri Bapak Kusnan menyatakan: “Masih ingat benar bahwa rapat terbuka tersebut tidak dihadiri oleh banyak pengunjung/tamu. Sebagian peserta kongres telah meninggalkan kota Solo, pulang kembali ke daerahnya masing-masing. Tidak karena takut atas serangan sebuah kapal terbang Inggris pada gedung RRI pada hari terkahir kongres di SGP, tetapi karena kehadiran mereka sangat diperlukan untuk memperhebat semangat mengusir Belanda dengan NICA-nya dari daerahnya masing-masing. Banyak pembesar pun tidak hadir, karena Bapak-bapak itu harus tetap di posnya masing-masing untuk menghadapi segala kemungkinan. Namun pertemuan di gedung Sana Harsana mempunyai arti yang penting. Dari tempat itu disiarkan telah berdirinya PGRI yang unitaristis, independen, dan non partai politik dengan tujuan pokok: mempertahankan dan menyempurnakan Republik Indonesia sebagai Negara Kesatuan yang telah merdeka dan tidak terpecah-pecah.”

Pada edisi Suara Guru tersebut Bapak Kusnan menceritakan:”…..Pada waktu membahasa AD/ART PGRI, jam 08.30 pagi (oleh Bapak Kusnan dikoreksi menjadi siang hari) stasiun radio Surakarta yang jaraknya hanya beberapa ratus meter dari gedung SGP, tempat utusan PGRI bersidang dibom oleh Inggris. Para peserta mencari perlindungan di bawah meja dan di luar gedung SGP, namun setelah kapal terbang pergi, dengan tabah hati para peserta/utusan melanjutkan sidang dan hari itu juga sidang berhasil menetapkan AD/ART PGRI dan memilih Pengurus Besar yang pertama. Hal itu membuktikan bahwa PGRI sejak lahirnya adalah organisasi perjuangan, tidak hanya menuntu perbaikan nasib saja, akan tetapi lebih dari jauh dari itu: bahwa PGRI tetap konsisten terhadap perjuangan dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.”

Dalam kongres itu utusan dari Solo mengusulkan nama PGSI untuk persatuan guru yang baru itu, tetapi kongres memilih nama lain yang lebih tepat, yaitu PGRI, singkatan dari Persatuan Guru Republik Indonesia. Nama PGRI merupakan usulan kawan-kawan guru Jawa Barat yang berjiwa unitaristis.
Kongres memilih Bapak Amin Singgih sebagai Ketua I PGRI dan Bapak Rh. Kusnan sebagai ketua II.

Modal PGRI: Tekad dan Semangat Perjuangan
PGRI berdiri bermodal tekad semangat perjuangan. Bapak Amin Singgih, Ketua PGRI, segera melengkapi susunan Pengurus Besar yang ditetapkan pada rapat pertama yang diselenggarakan di salah satu ruangan kantor Mangkunegaran. Bapak Amin Singgih menjabat Kepala Pendidikan Mangunegaran atau disebut Pembesasr Baroyowiyoto. Maka susunan Pengurus Besar PGRI adalah sebagai berikut:
a.    Ketua I: Amin Singgih
b.    Ketua II: Rh. Kusnan
c.    Ketua III: Soemitro
d.    Penulis I: Djajeng Sugianto
e.    Penulis II: Ali Marsaban
f.     Bendahara I: Sumadi Adisasmito
g.    Bendahara II: Martosudigdo
h.    Anggota: Siti Wahyunah
i.     Anggota: Siswowidjojo
j.     Anggota: Siswowardojo
k.    Anggota: Parmodjo

Dua bulan kemudian Bapak Amin Singgih diangkat menjadi Bupati Mangkunegaran, sehingga karena kesibukannya terpaksa mengundurkan diri sebagai Ketua PGRI. Pimpinan PGRI diserahkan kepada Bapak Rh Kusnan yang menjabat Ketua II. Kembali SGP memegang peranan dalam keberadaan PGRI, karena sejak Bapak Rh Kusnan menjadi Ketua PGRI maka Kantor Pengurus Besar PGRI berada di kampus SGP yang sementara itu sudah pindah di Jalan Monginsidi, Margoyudan.
Susunan Pengurus Besar berubah menjadi sebagai berikut:
a.    Ketua I: Rh. Kusnan
b.    Penulis I: Sastrosumarto
c.    Penulis II: Kadjat Martosubroto
d.    Bendahara I: Sumidi Adisasmito
e.    Bendahara II: Martosudigdo
f.     Anggauta: Djajengsugianto
g.    Anggauta: Siswowardojo
h.    Anggauta: Ny. Nurhalmi
i.     Anggauta: Suspanji Atmowirogo
j.    Anggauta: Baroja

Di tengah kancah perang kemerdekaan yang makin hebat, PGRI di bawah pimpinan Rh. Kusnan yang penuh kreativitas menunjukkan kehadirannya dalam perjuangan besar bangsa dan negaranya.

-    PGRI mengutamakan bergerak sebagai organisasi perjuangan yang membina persatuan dan kesatuan dalam menentang Belanda yang hendak menjajah Indonesia kembali. PGRI belum merupakan serikat sekerja yang memperjuangkan kepentingannya sendiri melalui segala bentuk tuntutan.
-    Dalam keadaan serba kekurangan sumber daya, Pengurus Besar PGRI berhasil mengusahakan penerbitan majalah “Soeara Goeroe” dengan kertas merang yang warnanya kekuning-kuningan. Sesudah dibaca oleh 10 orang huruf-hurufnya tidak terbaca lagi (baik kualitas kertas maupun sistem pengecapannya sangat sederhana).
-    Pengurus Besar tidak mudah berkunjung ke daerah-daerah karena kesulitan komunikasi dan gangguan keamanan. Perjalanan kereta api seringkali terhenti karena kekurangan atau kehabisan bahan bakar. Dalam perjalanan seringkali harus menghadapi pos-pos penjagaan yang mengadakan pemeriksaan terhadap orang-orang yang dicurigai.
-    PGRI mula-mula memperkuat Barisan Buruh Indonesia (BBI) sebagai gerakan buruh nasional yang menentang penjajah Belanda. Tetapi ketika BBI sebagai gerakan buruh nasional pada tahun 1946 diubah menjadi Partai Buruh Indonesia maka PGRI keluar dari BBI. Demikian pula halnya dengan Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (SOBSI). Ketika SOBSI masih nonpartai, semua serikat sekerja menjadi anggota. Tetapi setelah SOBSI berganti corak, menginduk Partai Komunis Indonesia (PKI) maka banyak serikat sekerja termasuk PGRI yang meninggalkan SOBSI dan membentuk Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI).
-    PGRI tidak mempunyai uang karena kontribusi atau iuran tidak masuk dan tidak ada donatur.
Pada tanggal 22-23 Desember 1946 PGRI menyelenggarakan kongres kedua dengan mendapatkan bantuan dari pemerintah. Kongres Kedua PGRI diselenggarakan di Pendhopo Kepatihan Surakarta dan dihadiri oleh Bapak Presiden Sukarno. Dalam penyelenggaraan kongres tersebut, para siswa dan guru-guru SGP juga ikut membantu, sampai ikut mencari dana dengan menyelenggarakan pertunjukan di Sriwedari.
Pada kongres PGRI Bapak Rh. Kusnan sebagai ketua PGRI menyampaikan pidato yang isi ringkasnya seperti berikut:
-    Dalam alam Indonesia Merdeka hendaknya dunia pendidikan juga diadakan perubahan sehingga tidak sama sistem dan pelaksanaannya dengan zaman pemerintahan Hindia Belanda dan penjajahan pemerintah militer Jepang, supaya selekasnya didasarkan kepada kepentingan nasional.
-    Hendaknya bagi lulusan sekolah kejuruan juga mendapat kesempatan yang sama dengan lulusan sekolah umum dapat melanjutkan ke universitas atau perguruan tinggi. Dengan demikian, jumlah sarjana akan lebih cepat bertambah.
-    Diusulkan agar kedudukan guru diperbaiki tanpa menyinggung-nyinggung kenaikan gaji. Maksudnya ialah agar bagi para guru diberi kesempatan untuk meningkatkan jenjang jabatannya melalui pendidikan yang sesuai, misalnya guru SD dapat meningkat menjadi guru SMP, kemudian SMA dan Universitas melalui pendidikan yang ditentukan. Pendidikan tersebut dapat berupa kursus baik lisan maupun tertulis. Dengan demikian guru menjadi tertarik untuk terus belajar meningkatkan ilmu dan kemahirannya sampai jenjang yang tertinggi.
-    Supaya gaji guru tidak terhenti dalam satu kolom.
-    Hendaknya diadakan Undang-Undang Pokok Pendidik dan Undang-Undang Pokok Perburuhan.

Pidato tersebut ditutup dengan semboyan:
“Guru bukan penghias alam yang tidak dapat dipakai kalau perlu dan dibuang kalau sudah layu dan tidak berguna lagi. Guru ialah pembentuk jiwa, pembangun masyarakat.”