Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan

Jumat, 04 Maret 2011

Guruku, Berhentilah Menghukum

SOSOK guru pada masa lampau lebih dikenal sebagai orang yang paling dihormati dan disegani di kalangan masyarakat. Lantaran guru dipercaya sebagai orang yang mampu mencerdaskan bangsa, tempat bertanya, serba bisa, dan teladan bagi masyarakat dalam segala hal. Kesederhanaan dan kebersahajaan yang tercermin dalam kehidupan seorang guru, menunjukkan bahwa guru termasuk orang yang nrima ing pandum) (menerima apa adanya). Imej masyarakat terhadap guru sejak dulu menempatkan sosok guru sebagai pribadi yang tidak suka neka-neka, selalu jujur, dan mengabdi dengan tulus demi masa depan putraputri bangsa. Namun masihkah imej masyarakat terhadap guru saat ini masih seperti dulu? Mengingat guru saat ini lebih dihadapkan pada problem yang sangat kompleks.
Berbagai media massa telah banyak mengekspos kasus yang selalu menimpa pahlawan tanpa tanda jasa ini. Kekerasan guru terhadap anak didik sering sekali muncul menghiasi media massa, pada ujungnya guru selalu dalam posisi terjepit. Padahal maksud guru memberi pelajaran terhadap siswa agar mengerti tanggung jawab, berdisiplin, mempunyai rasa hormat dan patuh pada peraturan.
Dalam rangka peringatan hari PGRI Ke-62 yang juga sebagai hari guru nasional inilah merupakan momen yang tepat untuk introspeksi, merenungkan kemudian mengambil langkah yang tepat dalam menghadapi berbagai kemungkinan yang terjadi.
Stop punishment
Masih segar diingatan ketika guru dilaporkan kepada yang berwajib karena menghukum siswanya dengan menempeleng hingga mukanya memar. Bahkan pernah juga diberikan ada siswa yang disuruh lari hingga pingsan. Kasus tersebut seakan-akan menempatkan sosok guru yang menakutkan, kejam, dan suka menghukum.
Menurut penulis, perilaku menghukum siswa menandakan bahwa guru kurang profesional. Bahkan, menurunkan citra guru yang selama ini cukup disegani masyarakat.
Belajar dari pengalaman tersebut sudah seharusnya para guru menghentikan segala bentuk hukuman kepada anak didiknya.
Guru harus lebih sering memberi penghargaan (reward) sekecil apa pun usaha yang telah dilakukan oleh siswa dalam proses pembelajaran.
Seiring dengan berjalannya waktu, cara mengajar dengan membentakbentak, menggedor-gedor papan tulis ataupun memberi ancaman kepada siswa sudah bukan zamannya lagi.
Guru tidak boleh lupa bahwa tugas utamanya mendidik anak membentuk sikap, perilaku, dan mengasah pengetahuannya. Guru bukan sebagai ’’tukang mengajar’’ tetapi sebagai ’’disainer pembelajaran’.
Tugas tersebut akan berjalan sesuai harapan apabila anak dalam kondisi sehat, tenang, nyaman, tidak ketakutan dan dalam suasana yang menyenangkan. Semangat siswa akan bertambah jika guru sering memberi reward terhadap segala karyanya. Siswa akan lebih merasa diperhatikan dan dihargai.
Namun yang sering muncul di lapangan justru sebaliknya. Guru sering memuji anak yang pandai saja dan mencemooh anak yang bodoh.
Bahkan predikat anak nakal akan selalu menempel pada anak-anak yang tidak patuh dan selalu membikin onar sehingga anak-anak yang seperti ini sering mendapat hukuman (punishment).
Barangkali guru-guru yang masih suka mengancam dan memberikan hukuman sangat mengidolakan teori belajar koneksionisme-nya Thorndike. Menurut Thorndike, pemberian reward and punishment merupakan implikasi yang perlu diterapkan guru saat mengajar. Lantaran sebagai pengagum teori tersebut banyak guru yang menerapkan punishment, namun jarang memberikan reward.
Sekadar mengingatkan, reward bisa berupa penguatan baik verbal (berupa kata-kata/kalimat pujian) dan non-verbal (acungan jempol, perhatian, atau pun kejutan).
Penghargaan yang diberikan kepada siswa akan dapat memupuk rasa percaya diri, rasa hormat dan menghargai orang lain.
Sedangkan punishment dapat didefinisikan sebagai hukuman yang merupakan stimulus derita bagi anak baik fisik maupun mental. Sehingga siswa yang sering dihukum biasanya akan semakin membandel karena dalam dirinya terjadi pemberontakan. Anak tersebut merasa tidak dihargai, dikucilkan dan selalu salah dalam tingkah lakunya.
Hal ini akan semakin membahayakan jiwa anak apabila anak tersebut putus asa dan merasa rendah diri maka selamanya akan tenggelam dalam lumpur ketidakpercayaan.
Oleh karena itu sudah waktunya para guru untuk mengampanyekan stop punishment. Artinya menghentikan segala tindak hukuman yang dapat merugikan siswa secara fisik maupun mental. Apabila siswa melakukan suatu kesalahan lebih baik guru tidak memberi hukuman. Siswa akan tahu kesalahan dan akibatnya dengan jalan memberi kontribusi tingkah laku.
Kontribusi tingkah laku yang diberikan kepada siswa yang melakukan kesalahan misalnya siswa diberi tugas membaca di perpustakaan, membuat ringkasan, mengamati suatu peristiwa lalu membuat laporan atau membuat suatu karya yang dapat bermanfaat bagi dirinya maupun orang lain. Dengan demikian siswa akan dapat menghargai dirinya menghargai orang lain, menyadari kesalahannya dan siswa akan lebih berkembang kearah, berpikir kritis, dinamis, kreatif dan memahami dirinya sendiri.
Tri pusat pendidikan 
Berbagai kasus yang telah mencoreng citra guru, hendaknya dijadikan sebagai pengalaman yang berharga. Agar hal-hal yang tidak diinginkan kembali terjadi hendaknya guru sangat berhati-hati dalam bertindak. Mengingat saat ini masyarakat semakin kritis dan pintar.
Guru tidak boleh melupakan konsep tri pusat pendidikan yang dicetuskan oleh Ki Hajar Dewantara bahwa pendidikan tidak bisa lepas dari sekolah, orang tua dan masyarakat.
Ketiganya harus berjalan seiring, sehingga jika masyarakat mengingatkan pihak sekolah, sekolah juga harus mau memperbaiki diri begitu juga jika orang tua menginginkan pelayanan yang baik dan mengingatkan sekolah apabila sekolah melakukan penyimpangan dalam mendidik putra-putrinya.
Untuk itu perlu adanya jalinan hubungan baik antara guru dengan guru, guru dengan siswa, guru dengan orang tua, guru dengan masyarakat dan guru dengan pemerintah.
Guru harus menyadari bahwa keberadaannya sebaai pelayan masyarakat, abdi negara, dan pengayom masyarakat. Untuk itu harus dapat memberikan pelayanan prima bagi masyarakat.
Jika dari masing-masing unsur saling berhubungan dengan baik, niscaya pendidikan di Indonesia akan berhasil. Komunikasi antarunsur pendidikan tidak akan terjadi saling menuduh dan saling menyalahkan.
Kasus yang menimpa guru yang terjadi selama ini karena adanya misscommunication antar stakeholders pendidikan. Masing-masing tidak menyadari kedudukannya sehingga tidak terjadi hubungan yang harmonis. Hal ini akan lebih parah jika ada pihak ketiga yang semakin memperkeruh suasana.
Beruntung selama ini ada PGRI yang memberikan perlindungan dan pembelaan kepada guru. Sehingga beberapa kasus dapat diselesaikan dengan baik. Perhatian PGRI terhadap nasib guru tetap diharapkan agar guru mendapatkan ketenangan, kenyamanan dan perlindungan dalam menjalankan tugasnya.
Semoga dengan peringatan Hari PGRI Ke-62 dan Hari Guru, pendidikan di Indonesia akan lebih maju. Dirgahayu PGRI, dirgahayu pada guru semoga semangatmu tidak lekang oleh waktu. hf
R Tantiningsih
Guru SDN Anjasmoro
Semarang



Kamis, 03 Maret 2011

Derita Guru dalam Cengkeraman HAM


1209ratu1
Oleh : Masngut
Judul tulisan ini memang sengaja di buat bombastis. Namun substansi yang sebenarnya hanyalah ingin mendudukkan peran dan fungsi guru pada level yang sebenarnya, yang akhir-akhir ini dicerca oleh berbagai kalangan terkait dengan munculnya berbagai macam kasus tindak kekerasan yang terjadi pada dunia pendidikan. Dalam hal ini, guru kerap menjadi “pesakitan”. Dalam setiap tindak kekerasan yang muncul di dunia pendidikan, apakah itu terjadi antara guru dengan murid, seperti pemukulan, atau tindak kekerasan psikologis lainnya, maupun tindak kekerasan yang terjadi antara siswa dengan siswa. 
semisal tawuran antar pelajar, guru kerap menjadi obyek bidik yang selalu di “hukum” oleh opini media, sebagai obyek yang selalu salah dan dipersalahkan. Latar belakang peristiwa kekerasan itu sendiri, seringkali kabur dan dikaburkan.
Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Pasal ini memberikan gambaran bahwa fungsi guru dalam sistem pendidikan nasional adalah sebagai pengajar sekaligus sebagai pendidik 
Dalam fungsinya sebagai pendidik, guru mengenal apa yang disebut sebagai alat pendidikan. Alat pendidikan dipergunakan agar dalam pembentukan kepribadian anak itu dapat berjalan dengan baik. Alat-alat pendidikan yang kita kenal di antaranya adalah contoh dan teladan; ancaman dan ganjaran; perintah dan larangan; serta hukuman.
Alat pendidikan berupa hukuman kadang-kadang memang terpaksa harus digunakan. Dalam kaitan ini, ada beberapa teori tentang hukuman yang dianut oleh beberapa ahli pendidikan. Rosseau memperkenalkan hukuman alam. Artinya, anak dihukum berdasarkan perbuatannya. Misalnya anak yang bermain api akan terbakar,  main pisau akan terluka, memanjat dia terjatuh, dan seterusnya. Hukuman alam ini bila dibiarkan akan berbahaya bagi si anak. Oleh sebab itu tidak banyak pendidik yang mempergunakan teori ini. Ada lagi teori menjerakan, yakni anak dihukum agar ia tidak mengulangi perbuatan. Contohnya, bila terlambat datang ke sekolah, ia tidak diperkenankan mengikuti jam pelajaran, tidak mengerjakan PR di jewer, belum melengkapi persyaratan administrasi dikeluarkan sementara dari kelasnya untuk ditanya dan diproses lebih lanjut dan lain-lain.
Seiring dengan perkembangan zaman yang sudah memasuki era reformasi, alat pendidikan yang berupa hukuman inilah yang seringkali dicermati oleh berbagai kalangan sebagai pelanggaran HAM, dan bahkan banyak orang tua siswa yang biasanya didampingi oleh “pemerhati pendidikan”, meng­adukan perilaku guru dengan alat pendidikannya itu ke ranah hukum pidana. Tidak menampik kenyataan, bahwa memang ada oknum guru yang menggunakan alat pendidikan berupa hukuman ini melebihi batas kewajaran, seperti menampar, menempeleng, memukul hingga menimbulkan bekas luka yang amat dalam, baik dari sudut pandang fisik maupun sudut pandang psikologis. 
Tetapi banyak juga kasus yang semestinya tidak perlu dibawa ke ranah hukum, tetapi oleh orang tua siswa dipaksakan untuk dibawa masuk di wilayah itu dengan tuduhan melanggar HAM, dan dengan bebagai macam tendensi. Hal inilah yang disadari atau tidak, akan memunculkan sikap apatis bagi guru untuk membiarkan apapun yang dilakukan siswa, mau nakal kek, mau berulah kek, mau mreman kek, silahkan saja, karena takut dengan opini penggiringan ke wilayah hukum di atas, dan yang lebih penting, daripada berurusan dengan polisi, lebih baik di cuekin aja, emangnya gua pikirin. 
Tidak adanya batasan yang jelas, mana yang melanggar HAM dan mana yang diperbolehkan oleh HAM dalam menggunakan alat pendidikan yang berupa hukuman ini, menambah sifat apatisme tersebut. Apalagi bila resiko yang dihadapi itu disandingkan dengan kesejahteraan dan gaji  yang mere­ka terima. Untuk guru-guru yang berstatus PNS dan sudah menerima tunjangan profesi, mungkin kesejahteraan itu berbading lurus dengan resiko yang dihadapi. Tetapi bagi guru-guru yang berstatus non PNS,  GTT, apalagi di sekolah/madrasah kecil, resiko proses hukum itu akan berbanding terbalik dengan penghasilan yang mereka terima, yang masih jauh di bawah upah minimum regional. Bergaji dibawah seratus ribu dalam satu bulan, harus berurusan dengan polisi. Lebih baik cari amannya saja, toh mereka anak orang lain. Inilah penekanan judul diatas, derita guru dalam cengkeraman HAM.
Terbatasinya hak guru dalam memberikan hukuman mendidik dalam jangka panjang dapat menyebabkan mundurnya kualitas pendidikan di Indonesia karena secara tidak langsung peran guru terbatasi hanya sebagai “pengajar” dan kehilangan perannya sebagai “pendidik”. Sementara itu, pendidikan sering dijadikan sebagai indikator dalam mengukur kemajuan suatu bangsa. Peranan pendidikan dalam proses pembangunan sumber daya manusia dan pembangunan secara keseluruhan telah diakui oleh semua bangsa beradab di dunia, bahkan faktor kunci dari keberhasilan negara maju adalah pendidikan. Oleh karena itulah, perlindungan hukum bagi guru menjadi sangat signifikan agar guru dapat menjalankan perannya tidak hanya sebagai pengajar tetapi juga sebagai pendidik. Hal ini sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) UU No. 14 Tahun 2005 bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual, serta berhak memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas.
Siapa yang harus memulai untuk mendapatkan rasa aman dan jaminan hukum itu? Tentu guru itu sendiri yang harus memulai dan mereduksi kesadaran itu. Guru memiliki jumlah yang signifikan dan apabila di menej dengan bagus tentu akan memiliki nilai tawar yang tinggi. Namun sesekali teori ini tidak diperuntukkan bagi penjustifikasian setiap kekerasan dalam pendidikan, juga bukan untuk membenarkan pelanggaran HAM. Akan tetapi, batasan-batasan pelanggaran itu yang harus diperjelas, agar tugas keprofesionalan guru dapat terwujud. Semoga.

Penulis adalah pendidik di Tulungagung.

Peran dan Kesejahteraan Guru sebagai Cermin Pendidikan di Indonesia

Bukan lagi sebuah hal yang diragukan jika keberhasilan suatu bangsa dapat dilihat dari kualitas pendidikan yang ada di Negara tersebut. Dan kualitas pendidikan sangat ditentukan oleh faktor pendidik yang secara langsung berperan dalam penentu utu pendidikan terutama di Indonesia. Melihat realita yang ada ternyata Negara Indonesia mamiliki kualitas pendidikan yang sangat rendah hal ini terbukti pada data UNESCO (2000) tentang peringkat Indeks Pengembangan Manusia (Human Development Index), yaitu komposisi dari peringkat pencapaian pendidikan, kesehatan, dan penghasilan per kepala yang menunjukkan, bahwa indeks pengembangan manusia Indonesia makin menurun. Di antara 174 negara di dunia, Indonesia menempati urutan ke-102 (1996), ke-99 (1997), ke-105 (1998), dan ke-109 (1999).
Menurut survei Political and Economic Risk Consultant (PERC), kualitas pendidikan di Indonesia berada pada urutan ke-12 dari 12 negara di Asia. Posisi Indonesia berada di bawah Vietnam. Data yang dilaporkan The World Economic Forum Swedia (2000), Indonesia memiliki daya saing yang rendah, yaitu hanya menduduki urutan ke-37 dari 57 negara yang disurvei di dunia. Dan masih menurut survai dari lembaga yang sama Indonesia hanya berpredikat sebagai follower bukan sebagai pemimpin teknologi dari 53 negara di dunia. Kualitas pendidikan Indonesia yang rendah itu juga ditunjukkan data Balitbang (2003) bahwa dari 146.052 SD di Indonesia ternyata hanya delapan sekolah saja yang mendapat pengakuan dunia dalam kategori The Primary Years Program (PYP). Dari 20.918 SMP di Indonesia ternyata juga hanya delapan sekolah yang mendapat pengakuan dunia dalam kategori The Middle Years Program (MYP) dan dari 8.036 SMA ternyata hanya tujuh sekolah saja yang mendapat pengakuan dunia dalam kategori The Diploma Program (DP).
Dari data di atas nampak sekali tingkat pendidikan di Indonesia yang masih sangat rendah. Dan guru tentu saja juga merupakan salah satu faktor yang menjadi penyebab dari rendahnya tingkat pendidikan di Indonesia. Dan ternyata sebagian guru di Indonesia bahkan dinyatakan tidak layak mengajar. Persentase guru menurut kelayakan mengajar dalam tahun 2002-2003 di berbagai satuan pendidikan sbb: untuk SD yang layak mengajar hanya 21,07% (negeri) dan 28,94% (swasta), untuk SMP 54,12% (negeri) dan 60,99% (swasta), untuk SMA 65,29% (negeri) dan 64,73% (swasta), serta untuk SMK yang layak mengajar 55,49% (negeri) dan 58,26% (swasta). Kelayakan mengajar itu jelas berhubungan dengan tingkat pendidikan guru itu sendiri. Data Balitbang Depdiknas (1998) menunjukkan dari sekitar 1,2 juta guru SD/MI hanya 13,8% yang berpendidikan diploma D2-Kependidikan ke atas. Selain itu, dari sekitar 680.000 guru SLTP/MTs baru 38,8% yang berpendidikan diploma D3-Kependidikan ke atas. Di tingkat sekolah menengah, dari 337.503 guru, baru 57,8% yang memiliki pendidikan S1 ke atas. Di tingkat pendidikan tinggi, dari 181.544 dosen, baru 18,86% yang berpendidikan S2 ke atas (3,48% berpendidikan S3).
Sealain itu rendahnya kesejahteraan guru mempunyai peran dalam membuat rendahnya kualitas pendidikan Indonesia. Berdasarkan survei FGII (Federasi Guru Independen Indonesia) pada pertengahan tahun 2005, idealnya seorang guru menerima gaji bulanan serbesar Rp 3 juta rupiah. Sekarang, pendapatan rata-rata guru PNS per bulan sebesar Rp 1,5 juta. guru bantu Rp, 460 ribu, dan guru honorer di sekolah swasta rata-rata Rp 10 ribu per jam. Dengan pendapatan seperti itu, terang saja, banyak guru terpaksa melakukan pekerjaan sampingan. Ada yang mengajar lagi di sekolah lain, memberi les pada sore hari, menjadi tukang ojek, pedagang mie rebus, pedagang buku/LKS, pedagang pulsa ponsel, dan sebagainya (Republika, 13 Juli, 2005).
Meskipun telah diamanahkan dalam pasal 10 UU tentang kesehjateraan guru dan dosen yang sudah menjamin tentang kelayakan hidup para pendidik. Di dalam pasal itu disebutkan guru dan dosen akan mendapat penghasilan yang pantas dan memadai, antara lain meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, tunjangan profesi, dan/atau tunjangan khusus serta penghasilan lain yang berkaitan dengan tugasnya. Mereka yang diangkat pemkot/pemkab bagi daerah khusus juga berhak atas rumah dinas. Namun pada kenyataanya kesejahteraan guru masih sangat rendah terutama dikalangan guru swasta. Sebagaimana diberitakan Pikiran Rakyat 9 Januari 2006, sebanyak 70 persen dari 403 PTS di Jawa Barat dan Banten tidak sanggup untuk menyesuaikan kesejahteraan dosen sesuai dengan amanat UU Guru dan Dosen (Pikiran Rakyat 9 Januari 2006).
Meskipun dengan dinamika yang sedemikian sulit guru tetap memegang peranan yang sangat penting dalam penentu arah dan kualitas pendidikan di Indonesia. Terutama dalam penentu efektivitas dan efisiensi peserta didik. Abin Syamsuddin (2003) mengemukakan bahwa dalam pengertian pendidikan secara luas, seorang guru yang ideal seyogyanya dapat berperan sebagai :
1. Konservator (pemelihara) sistem nilai yang merupakan sumber norma kedewasaan
2. sumber norma kedewasaan
3. Transmitor (penerus) sistem-sistem nilai tersebut kepada peserta didik
4. Transformator (penterjemah) sistem-sistem nilai tersebut melalui penjelmaan dalam pribadinya dan perilakunya, dalam proses interaksi dengan sasaran didik
5. Organisator (penyelenggara) terciptanya proses edukatif yang dapat dipertanggungjawabkan, baik secara formal (kepada pihak yang mengangkat dan menugaskannya) maupun secara moral (kepada sasaran didik, serta Tuhan yang menciptakannya).
Sehingga peningkatan kualitas guru merupakan jalan yang sangat bijaksana untuk meningkatkan tingkat pendidikan di Indonesia. Baik itu dalam hal peningkatan kualitas maupun tingkat kesejahteraan guru demi mengoptimalkan peran guru sebagai pendidik dan meningkatkan kulitas pendidikan. Pada pertemuan Better Education Through Reformed Management And Universal Teacher Upgrading (BERMUTU), 29 Januari 2009 di Hotel Kaisar Jakarta, Prof. Dr. SUDJARWO, M.S., menyampaikan pemikirannya tentang “Peran Pendidikan. Menuju Bangsa yang Bermartabat”. Dikatakannya bahwa mendidik merupakan usaha sadar manusia mengorganisir lingkungan menghubungkannya dengan peserta didik sehingga terjadi proses pembelajaran. Mengorganisir lingkungan adalah upaya sadar dengan melihat potensi lingkungan kemudian merespon peserta didik sehingga terjadi transformasi menuju pada terbentuknya proses pembelajaran. Karena itu untuk mewujudkan suatu bangsa yang bermartabat dan memiliki kualitas pendidikan yang tinggi dibutuhkan pula tingkat kesejahteraan dan peran guru yang maksimal, efektif, dan efisien.

Meningkatkan Mutu dan Kesejahteraan Guru

Kondisi pendidikan saat ini, menuntut guru agar menjadi salah satu faktor penentu meningkatnya mutu pendidikan. Keberhasilan penyelenggaraan pendidikan sangat ditentukan oleh sejauh mana kesiapan guru dalam mempersiapkan peserta didiknya melalui kegiatan belajar-mengajar.
Indonesia termasuk salah satu negara yang jumlah guru berpendidikan primer setara S1 yang kurang dari 50 persen. Ini berarti dari jumlah 2,7 juta guru, sebanyak 1,35 juta orang guru belum mencapai kualifikasi S1. Laporan Diknas tahun 2006 menjelaskan bahwa guru yang memenuhi kualifikasi S1/D-IV, baru mencapai target 35,6% saja. Jadi, sebanyak 64,4% guru belum memenuhi kualifikasi S1/D-IV. Sedangkan, dosen yang memenuhi kualifikasi S2/S3 baru mencapai 54,02%. Jadi, masih ada sebanyak 45,08 % dosen yang belum memenuhi kualifikasi S2/S3. Pada tahun 2007, Kemendiknas baru berhasil meningkatkan kualifikasi guru hingga S1/D4 sebanyak 81.800 guru dan melakukan sertifikasi guru sebanyak 147.217 orang.
Padahal, dalam konteks pembangunan sektor pendidikan, guru merupakan pemegang peran yang amat sentral. Guru adalah jantungnya pendidikan. Tanpa denyut dan peran aktif guru, kebijakan pembaruan pendidikan secanggih apa pun tetap akan sia-sia. Sebagus apa pun dan semodern apa pun sebuah kurikulum dan perencanaan strategis pendidikan dirancang, jika tanpa guru yang berkualitas, maka tidak ada gunanya. Artinya, pendidikan yang baik dan unggul tetap akan tergantung pada kondisi mutu guru.
Hal ini ditegaskan UNESCO dalam laporan The International Commission on Education for Twenty-first Century, yakni "memperbaiki mutu pendidikan pertama-tama tergantung perbaikan perekrutan, pelatihan, status sosial, dan kondisi kerja para guru; mereka membutuhkan pengetahuan dan keterampilan, karakter personal, prospek profesional, dan motivasi yang tepat jika ingin memenuhi ekspektasi stakeholder pendidikan" (Jacques Delors 1996). Karena itu, upaya meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan para guru adalah suatu keniscayaan.
Disinilah guru dituntut memiliki kualitas ketika menyajikan bahan pengajaran kepada subjek didik. Dia tidak hanya dituntut mampu melakukan transformasi seperangkat ilmu pengetahuan (cognitive domain) dan aspek keterampilan (psycomotoric domain) saja, akan tetapi juga mempunyai tanggung jawab untuk mengejewantahkan hal-hal yang berhubungan dengan sikap (affective domain).
Mahdi Ghulsyani seorang cendekiawan muslim memandang bahwa guru merupakan kelompok manusia yang memiliki fakultas penalaran, ketaqwaan dan pengetahuan. Ia memiliki karakteristik: bermoral, mendengarkan kebenaran, mampu menjauhi kepalsuan ilusi, menyembah Tuhan, bijaksana, menyadari dan mengambil pengalaman-pengalaman.
Dalam pepatah Jawa, guru adalah sosok yang digugu omongane lan ditiru kelakoane (dipercaya ucapannya dan dicontoh tindakannya). Menyandang profesi guru, berarti harus menjaga citra, wibawa, keteladanan, integritas, dan kredibilitasnya. Ia tidak hanya mengajar di depan kelas, tapi juga mendidik, membimbing, menuntun, dan membentuk karakter moral yang baik bagi siswa-siswanya.
Untuk menghadirkan sosok guru yang bermutu guna mencapai pendidikan berkualitas, guru harus mendapatkan program-program pelatihan secara tersistem agar tetap memiliki profesionalisme yang tinggi dan siap melakukan inovasi. Guru juga harus mendapatkan penghargaan dan kesejahteraan yang layak atas pengabdian dan jasanya. Sehingga, setiap inovasi dan pembaruan dalam bidang pendidikan dapat diterima dan dijalaninya dengan baik.
Dengan meningkatnya mutu guru, kita akan memiliki para guru yang mampu melahirkan nilai-nilai unggul dalam praktik dunia pendidikan. Sehingga, lahirlah sosok-sosok manusia yang memiliki karakter: Beriman, Amanah, Profesional, Antusias dan Bermotivasi Tinggi, Bertanggung Jawab, Kreatif, Disiplin, Peduli, Pembelajar Sepanjang Hayat, Visioner, Menjadi Teladan, Memotivasi, Mengilhami (Inspiring), Memberdayakan, Membudayakan, Produktif, Responsif dan Aspiratif, Antisipatif dan Inovatif, Demokratis, Berkeadilan, dan Inklusif.
Mengharapkan hadirnya sosok guru yang memiliki kompetensi, idealisme, dan profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan, tentu saja tergantung pada tingkat kesejahteraan yang diperoleh guru sebagai imbalan atas dedikasi tugas profesinya. Karena itu, kelahiran Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang semula diharapkan menjadi landasan dan tonggak penting dalam peningkatan idealisme dan peningkatan mutu, kesejahteraan serta martabat guru, sudah selayaknya diimplementasikan secara nyata. Sehingga, profesi sebagai guru menjadi benar-benar mulia dan bermartabat. Guru tidak lagi dianggap sebagai pahlawan tanpa tanda jasa. Tapi, jasa-jasa guru betul-betul diperhatikan dan dihargai dengan layak dan manusiawi.
Agar mutu guru semakin dapat ditingkatkan, pemerintah telah mengalokasikan anggaran pada program peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan tahun 2008 untuk kegiatan sertifikasi pendidik bagi sekitar 200.000 orang guru, peningkatan kualifikasi akadeik guru ke S1/D4 sebanyak 270.000 guru, peningkatan kompetensi guru Dikdas sebanyak 3.049 guru, dan peningkatan kompetensi guru Dikmen sebanyak 12.828 guru.
Adanya komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan guru bisa dijadikan sebagai momentum pembangkit kembali idealisme guru dalam membangun peradaban bangsa Indonesia. Sehingga, masa depan Indonesia bisa lebih maju, berkualitas, berbudaya, cerdas, dan dapat bersaing dalam percaturan dunia. Namun, persoalannya adalah bagaimana agenda tersebut dapat diimplementasikan dan diwujudkan secara nyata, konkret, dan didasarkan atas kemauan politik dan keseriusan tekad pemerintah.
Terlepas dari masih banyaknya persoalan kebangsaan yang menjerat kita, dalam konteks pembangunan sektor pendidikan, komitmen serius untuk terus meningkatkan mutu dan kesejahteraan guru merupakan suatu yang tidak bisa ditawar-tawar lagi, jika kita mau betul-betul serius ingin membangun bangsa ini menjadi lebih beradab. Sebab, guru yang bermutu dan sejahtera memegang peran amat sentral dalam proses pendidikan.
Pada peringatan hari pendidikan nasional 02 Mei 2010 ini, kita masih tetap mengharapkan peran strategis pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan, harkat, martabat, dan wibawa guru. Pemerintah harus komitmen dalam melaksanakan UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, sehingga pembangunan peradaban bangsa melalui sektor pendidikan dapat berjalan sesuai dengan harapan dan cita-cita kemerdekaan bangsa ini. Bangsa yang bermartabat adalah bangsa yang mau memuliakan dan mensejahterakan guru. Wallahu ‘Alam bish Shawab.