Jumat, 04 Maret 2011

Guru Harus Melek Hukum

 

 
ADUAN SUARA: Kelompok paduan suara menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya pada pelatihan advokasi hukum bagi guru di Gedung Dharmais,Kelurahan Cimandala, Kecamatan Sukaraja, kemarin.
BOGOR–Minimnya pengetahuan guru tentang hukum,membuat mereka selalu menjadi sasaran empuk atas kesalahan yang dibuat tanpa kesengajaan. Hal itu pun seringkali menimbulkan tindakan pemerasan oleh pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan kelengahan guru.

Agar permasalahan tersebut bisa diatasi dengan baik, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Bogor memberikan pelatihan advokasi hukum bagi guru yang diselenggarakan di Gedung Dharmais,Kelurahan Cimandala,Kecamatan Sukaraja,kemarin.

Seluruh pengurus ranting kecamatan hadir dalam kegiatan yang baru pertama kali dilakukan PGRI tersebut. Turut hadir pula Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor, Yusuf Sadeli, mewakili Kadisdik Didi Kurnia yang berhalangan hadir.

Dalam kegiatan ini, peserta diberikan materi berupa pengenalan singkat tentang teori hukum dan bagaimana cara menghadapi perkara yang membelitnya. Karena tidak semua kasus harus dilimpahkan ke meja hukum tanpa melalui proses mediasi terlebih dulu.

Ketua PGRI Kabupaten Bogor,Dadang Suntana mengatakan, selama ini masih ada ketidakpahaman mengenai guru. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, setiap guru memiliki hak dan kewajiban. Hal itu diperkuat kembali dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2008 Guru Harus Melek Hukum tentang Hak Guru. “Fungsi guru akan terlihat bila setiap harinya selalu melakukan peningkatan kompetensi,” ujarnya di hadapan peserta pelatihan, kemarin.

Ia menjelaskan, dalam menjalankan tugas profesinya, guru memiliki hak untuk mendapatkan kesejahteraan, pembelaan dan advokasi. Bukan hanya itu,kode etik profesi masih kurang diperhatikan oleh guru, sehingga hal itu kerap membuat mereka terjerat pada perkara hukum.

Untuk itu, kata Dadang, sebelum dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tindak pidana,terlebih dahulu guru bersangkutan harus menjalani sidang kode etik oleh Dewan Kehormatan. Apabila ditemukan pelanggaran berat, akan diberikan sanksi berupa pemecatan tidak hormat. Dan proses hukumnya diserahkan kepada pihak berwajib. “PGRI Pusat telah meminta kepada Polri,Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung (MA), agar meminta guru yang terkena kasus pidana menjalani sidang kode etik, sebelum proses hukumnya berlanjut,” paparnya.

Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI Kabupaten Bogor, Bukhori Muslim mengatakan, tujuan penyelenggaraan pelatihan ini agar Seksi Bagian (Sekbag) Hukum masing-masing ranting, memberikan advokasi kepada guru yang tersangkut perkara hukum dalam menjalankan tugasnya.

“Karena banyak rekan guru sering terlibat dalam hal yang mereka tak ketahui saat melaksanakan tanggung jawab profesinya sebagai guru,” jelasnya. (rur)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar